Prosedur Pendaftaran Perkara Online
  • 1
    Masuk ke formulir pendaftaran, masukkan email anda dan password untuk pendaftaran online ini.
  • 2
    Kemudian silahkan anda memilih jenis perkara yang akan didaftarkan.
  • 3
    Kemudian silahkan anda mengisi data diri Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat.
  • 4
    Kemudian silahkan anda upload file-file yang dibutuhkan untuk syarat pendaftaran ini yaitu File Permohonan/Gugatan, Akta Nikah, KTP, Surat Kuasa & ID Advocat (kalau ada) di bagian Upload File.
  • 5
    Permohonan/Gugatan dibuat sendiri oleh Pemohon/Penggugat, contohnya bisa dilihat disini. File tersebut berupa file pdf (file hasil scan yang telah ditandatangani Pemohon/Penggugat).
  • 6
    Selanjutnya Petugas Meja 1 akan menghitung dan menginfokan kepada Pemohon/Penggugat melaui email/telepon biaya panjar perkara yang harus dibayar oleh Pemohon/Penggugat melalui Bank BRI Cabang Praya dengan Nomor Rekening : 019101000682302 atas nama Biaya Perkara Kantor PA Praya dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.
  • 7
    Setelah melakukan pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya silahkan upload bukti pembayaran tersebut di bagian upload file.
  • 8
    Setelah dikonfirmasi oleh petugas pendaftaran Pengadilan Agama Praya (Petugas Meja 1), bahwa panjar biaya perkara sudah dibayar, maka akan dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah ditandatangani oleh kasir Pengadilan dan diberikan nomor registrasi pendaftaran perkara (perkara Anda sudah terdaftar di Pengadilan Agama Praya). Pengadilan akan memberitahukan Nomor Perkara melalui email/sms kepada Pemohon/Penggugat berdasarkan fotocopy SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  • 9
    Pendaftaran selesai, Pemohon/Penggugat menunggu surat panggilan sidang yang akan ditujukan kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat, sesuai dengan alamat yang terlampir dalam surat gugatan/permohonan.
  • 10
    Pada sidang pertama, Pemohon/Penggugat harus menyerahkan surat gugatan/permohonan asli (sejumlah 6 rangkap), surat kuasa asli (jika memakai kuasa hukum),dan tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank diserahkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Praya (Petugas Meja 1) untuk divalidasi di kasir Pengadilan Agama Praya dan menerima (SKUM) asli dari kasir.
  • 11
    Bagi yang menggunakan kuasa, surat kuasa harus didaftarkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Praya (Petugas Meja 1) pada sidang pertama.
  • 12
    Surat gugatan/permohonan yang sudah diupload / dikirim lewat email tidak bisa diubah kecuali dalam persidangan. Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja,pendaftaran diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerja berikutya.